Nilai BL/T di SIAKAD berarti nilai Tunda, artinya sebenarnya mahasiswa sudah memenuhi syarat untuk melihat nilai. Namun dosen belum mengunci nilai sehingga dianggap belum valid oleh sistem karena masih dimungkinkan terjadi perubahan. Mahasiswa yang mendapat Nilai BL/T dikemungkinkan belum lengkapnya salah satu komponen penilaian (seperti tugas, UTS, UAS) sehingga dosen yang bersangkutan mengeluarkan nilai berupa BL/T. Nilai BL/T harus dilengkapi dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) minggu semenjak pengumuman UAS, kecuali nilai KKN, seminar proposal, seminar hasil praktikum, ujian komprehensif dan skripsi. Adapun mekanisme proses nilai BL/T sebagai berikut : 1. Mahasiswa yang mendapat nilai BL/T setelah pengumuman Nilai UAS, mengisi pengajuan untuk surat rekomendasi dari Ketua Program Studi sebagai pengantar untuk diajukan kepada dosen mata kuliah. Klik disini 2. Setelah pengisian link, mahasiswa yang bersangkutan mengambil hasil cetak surat rekomendasi di bagian akademik 3. Surat rekomendasi di tandatangani oleh Ketua Program Studi sebagai pengantar untuk menghadap dosen mata kuliah 4. Mahasiswa diberi waktu selama 1 (satu) minggu untuk menyelesaikan nilai BL/T 5. Setelah proses nilai yang belum lengkap, Dosen mengirimkan hasil perubahan nilai (surat rekomendasi) ke Program Studi 6. Program Studi menyerahkan hasil perubahan nilai ke bagian akademik, untuk di arsipkan dan diupload ulang di SIAKAD.
Ada yang bisa kami bantu? Chat with us
Start a Conversation
Hi! Click one of our member below to chat on WhatsApp