Etika Berpakaian di Lingkungan Kampus Universitas Galuh

A. KETENTUAN PAKAIAN MAHASISWA WANITA DI LINGKUNGAN KAMPUS
1. Pakaian yang tidak diperkenankan:
   a. kaos oblong;
   b. baju bertangan minim/pendek/di atas sikut;
   c. baju/celana ketat;
   d. pakaian transparan;
   e. pakaian memperlihatkan dada, punggung, bokong, pusar, pinggang terbuka;
   f. pakaian bergambar/bertulisan tidak sopan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan,
   g. celana sobek;
   h. celana pendek;
   i. rok mini/ujung bawah rok di atas lutut;
   j. mengenakan aksesoris (anting-anting) selain di telinga bagian bawah;
   k. bertato pada bagian tubuh yang terbuka/terlihat;
   l. gaya rambut punk yang mencolok dan atau menggunakan asesoris yang berlebihan;
   m. mengenakan sandal.
2. Pakaian yang diperkenankan:
   a. baju dengan lengan panjang/di bawah sikut;
   b. pakaian longgar/tidak ketat;
   c. pakaian tidak transparan;
   d. baju yang menutup (tidak memperlihatkan) dada, punggung, bokong, pinggang, dan pusar;
   e. pakaian yang bergambar/bertulisan positif/inspiratif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
   f. pakaian menutup bagian tubuh yang bertato (bila sudah terlanjur bertato pada tubuh);
   g. celana tidak sobek;
   h. rok panjang/ujung bawah rok di bawah lutut atau hingga tumit;
   i. celana panjang;
   j. pakaian muslimah (berkerudung, berjilbab);
   k. mengenakan asesoris (anting-anting) pada telinga bagian bawah;
   l. rambut tidak dicat dengan warna mencolok;
   m. bersepatu.
B. Pakaian Mahasiswa Pria
1. Pakaian yang tidak diperkenankan:
   a. baju/celana ketat;
   b. pakaian transparan;
   c. pakaian memperlihatkan dada, bokong, pinggang, pusar terbuka;
   d. pakaian yang bergambar/bertulisan tidak sopan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
   e. celana sobek;
   f. celana pendek;
   g. mengenakan asesoris (anting-anting) di seputar wajah/kepala;
   h. mengecat rambut dengan warna mencolok;
   i. bertato pada bagian tubuh yang terbuka/terlihat;
   j. gaya rambut punk yang mencolok dan/atau mengenakan asesoris yang berlebihan;
   k. mengenakan sandal.
2. Pakaian yang diperkenankan:
   a. T-shirt, kaos berkerah, kemeja tangan pendek, kemeja tangan panjang, baju koko, jaket, baju jas;
   b. pakaian longgar/tidak ketat;
   c. pakaian tidak transparan;
   d. pakaian menutup bokong, pinggang, dan pusar;
   e. pakaian bergambar/bertulisan positif/inspiratif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
   f. celana panjang, tidak sobek;
   g. bersepatu.

Ada yang bisa kami bantu? Chat with us