Etika Berpakaian di Lingkungan Kampus Universitas Galuh
A. KETENTUAN PAKAIAN MAHASISWA WANITA DI LINGKUNGAN KAMPUS 1. Pakaian yang tidak diperkenankan: a. kaos oblong; b. baju bertangan minim/pendek/di atas sikut; c. baju/celana ketat; d. pakaian transparan; e. pakaian memperlihatkan dada, punggung, bokong, pusar, pinggang terbuka; f. pakaian bergambar/bertulisan tidak sopan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan, g. celana sobek; h. celana pendek; i. rok mini/ujung bawah rok di atas lutut; j. mengenakan aksesoris (anting-anting) selain di telinga bagian bawah; k. bertato pada bagian tubuh yang terbuka/terlihat; l. gaya rambut punk yang mencolok dan atau menggunakan asesoris yang berlebihan; m. mengenakan sandal. 2. Pakaian yang diperkenankan: a. baju dengan lengan panjang/di bawah sikut; b. pakaian longgar/tidak ketat; c. pakaian tidak transparan; d. baju yang menutup (tidak memperlihatkan) dada, punggung, bokong, pinggang, dan pusar; e. pakaian yang bergambar/bertulisan positif/inspiratif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan; f. pakaian menutup bagian tubuh yang bertato (bila sudah terlanjur bertato pada tubuh); g. celana tidak sobek; h. rok panjang/ujung bawah rok di bawah lutut atau hingga tumit; i. celana panjang; j. pakaian muslimah (berkerudung, berjilbab); k. mengenakan asesoris (anting-anting) pada telinga bagian bawah; l. rambut tidak dicat dengan warna mencolok; m. bersepatu. B. Pakaian Mahasiswa Pria 1. Pakaian yang tidak diperkenankan: a. baju/celana ketat; b. pakaian transparan; c. pakaian memperlihatkan dada, bokong, pinggang, pusar terbuka; d. pakaian yang bergambar/bertulisan tidak sopan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan; e. celana sobek; f. celana pendek; g. mengenakan asesoris (anting-anting) di seputar wajah/kepala; h. mengecat rambut dengan warna mencolok; i. bertato pada bagian tubuh yang terbuka/terlihat; j. gaya rambut punk yang mencolok dan/atau mengenakan asesoris yang berlebihan; k. mengenakan sandal. 2. Pakaian yang diperkenankan: a. T-shirt, kaos berkerah, kemeja tangan pendek, kemeja tangan panjang, baju koko, jaket, baju jas; b. pakaian longgar/tidak ketat; c. pakaian tidak transparan; d. pakaian menutup bokong, pinggang, dan pusar; e. pakaian bergambar/bertulisan positif/inspiratif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan; f. celana panjang, tidak sobek; g. bersepatu.