Ketentuan Etika Berpakaian di Lingkungan Kampus FISIP Universitas Galuh

Ketentuan Etika Berpakaian di Lingkungan Kampus FISIP Universitas Galuh

A. KETENTUAN PAKAIAN MAHASISWA WANITA DI LINGKUNGAN KAMPUS FISIP UNIVERSITAS GALUH
1. Pakaian yang tidak diperkenankan:
    a. kaos oblong;
    b. baju bertangan minim/pendek/di atas sikut;
    c. baju/celana ketat;
    d. pakaian transparan;
    e. pakaian memperlihatkan dada, punggung, bokong, pusar, pinggang terbuka;
    f. pakaian bergambar/bertulisan tidak sopan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan,
    g. celana sobek;
    h. celana pendek;
    i. rok mini/ujung bawah rok di atas lutut;
    j. mengenakan aksesoris (anting-anting) selain di telinga bagian bawah;
    k. bertato pada bagian tubuh yang terbuka/terlihat;
    l. gaya rambut punk yang mencolok dan atau menggunakan asesoris yang berlebihan;
    m. mengenakan sandal.
2. Pakaian yang diperkenankan:
    a. baju dengan lengan panjang/di bawah sikut;
    b. pakaian longgar/tidak ketat;
    c. pakaian tidak transparan;
    d. baju yang menutup (tidak memperlihatkan) dada, punggung, bokong, pinggang, dan pusar;
    e. pakaian yang bergambar/bertulisan positif/inspiratif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
    f. pakaian menutup bagian tubuh yang bertato (bila sudah terlanjur bertato pada tubuh);
    g. celana tidak sobek;
    h. rok panjang/ujung bawah rok di bawah lutut atau hingga tumit;
    i. celana panjang;
    j. pakaian muslimah (berkerudung, berjilbab);
    k. mengenakan asesoris (anting-anting) pada telinga bagian bawah;
    l. rambut tidak dicat dengan warna mencolok;
    m. bersepatu.

B. KETENTUAN PAKAIAN MAHASISWA PRIA DI LINGKUNGAN KAMPUS FISIP UNIVERSITAS GALUH

1. Pakaian Mahasiswa Pria yang tidak diperkenankan:
    a. baju/celana ketat;
    b. pakaian transparan;
    c. pakaian memperlihatkan dada, bokong, pinggang, pusar terbuka;
    d. pakaian yang bergambar/bertulisan tidak sopan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
    e. celana sobek;
    f. celana pendek;
    g. mengenakan asesoris (anting-anting) di seputar wajah/kepala;
    h. mengecat rambut dengan warna mencolok;
    i. bertato pada bagian tubuh yang terbuka/terlihat;
    j. gaya rambut punk yang mencolok dan/atau mengenakan asesoris yang berlebihan;
    k. mengenakan sandal.
2. Pakaian yang diperkenankan:
    a. T-shirt, kaos berkerah, kemeja tangan pendek, kemeja tangan panjang, baju koko, jaket, baju jas;
    b. pakaian longgar/tidak ketat;
    c. pakaian tidak transparan;
    d. pakaian menutup bokong, pinggang, dan pusar;
    e. pakaian bergambar/bertulisan positif/inspiratif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
    f. celana panjang, tidak sobek;
    g. bersepatu.

Ada yang bisa kami bantu? Chat with us